Semangat pagi - jangan jadikan aktifitas hanya sebagai rutinitas

Aktifitas sehari hari kadang bisa membuat kita sedikit bosan, mungkin anda pernah mengalami hal demikian, pada titik kepuasan tertentu pastinya akan mengalami juga kebosanan, baik dalam bekerja maupun dalam kehidupan, aktifitas yang sama yang secara terus menerus akan membosankan. Nah, disini perlu adanya aktifitas berbeda yang bisa membuat kegiatan kita terasa menyenangkan. Misalnya dengan sedikit refreshing atau membuat kegiatan yang agak sedikit berbeda dari kebiasaan.
Berikut beberapa tips untuk menghilangkan kebosanan dalam beraktifitas atau bekerja

1. Hilangkan Pikiran Yang Aneh-Aneh…
Pikiran dapat menentukan kita menjadi apa. Oleh karena itu, kamu harus membuang semua pikiran negatif tentang kegiatan kamu. Kamu harus merubah pikiran tersebut agar tidak merusak berbagai aktifitas kamu. Makanya kadang banyak orang yang bosan kerja menjadi pegawai karena mereka berpikir bahwa dirinya budak atau pembantu. Tapi, mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka harus menafkahi keluarga, jadi ya harus bekerja meskipun setengah hati. Pikiran lain yang sering terjadi karena kita tidak membutuhkan apa-apa, karena kita anggap diri ini sudah memiliki segala hal yang diperlukan, makanya kadang kita selalu bosan.

2. Hidup Itu Indah, Coba Lakukan Kesenangan Kamu…
Untuk menghidari bosan, kamu bisa melakukan hobi yang dapat bermanfaat sebagai penyegar otak kamu. Hobi yang sehat seperti memancing, bersepeda, mendaki dan lain sebagainya ternyata dapat menghilangkan jenuh secara cepat loh. Ya, jika kamu hobi belanja, lakuin saja, karena mungkin itu yang dapat membuat hidup kamu lebih bahagia. Selagi memiliki uang, ya kamu harus melakukan kesenangan untuk dirimu sendiri.

3. Kamu Perlu Liburan Jika Bosan Di dalam Hidup…
Nah, ungkapan ini benar. Kamu itu perlu liburan, ntah ke kampung halaman, ntah ke tempat-tempat yang indah, ntah itu ke pantai atau tempat-tempat ramai yang dapat menghidupkan lagi semangat kamu. Karena semangat itu penting agar kita dapat bahagia menjalankan aktifitas kita nanti. Saya rasa semua manusia membutuhkan liburan, sebab ini adalah cara paling ampuh untuk menghilangkan kebosanan di hidup semua manusia.

4. Cari aktifitas yang berbeda, supaya tidak jenuh…
Meskipun kita melakukan aktifitas yang menuntut untuk terus kreatif, tapi yang perlu kita lakuin adalah melakukannya dengan cara yang berbeda. Hal ini sangat penting, karena dapat membuang jenuh dan penat didalam pikiran kita.

5. Kembangkan Kreatifitas Yang Kamu Miliki…
Meskipun kamu bekerja tidak sesuai dengan kreatifitas kamu, tapi kamu tetap bisa melakukan kegiatan yang kamu sukai. Nah, hal ini bisa dilakukan ketika jam istirahat. Lakuin aja yang kamu suka, seperti menggambar, membuat blog, menulis dan lain sebagainya. Tapi perlu di ingat bahwa kegiatan ini mungkin juga menimbulkan bosan secara perlahan. Contoh diatas jika kamu bekerja, tergantung kasus sih sebenarnya, ya seperti tadi jika kamu bosan makan mie, maka kamu coba dengan masak telur, masak ikan dan lain-lain. Asah lagi kreatifitas kamu, untuk menambah wawasan dan lain-lain…

6. Ukur Bosan Kamu, Jangan Sampai Over…
Mengukur rasa jenuh pasti susah, nah untuk mengetahuinya kamu cukup gunakan trik ini;

Pastikan Kepala kamu tidak pusing, jika pusing maka sudah pasti kamu bosan.
Mudah marah, Emosi jika ditanya oleh orang lain atau keluarga.
Melakukan kesalahan sepele.
Nah, itu menjadi gejala bosan di hidup kamu. Oleh karena itu, kamu harus menghilangkan semua yang terkait dengan jenuh.

7. Ketahui Jenuh Kamu karena apa…
Kamu harus ketahui terlebih dahulu kamu itu bosan karena apa? sebab jika tidak tahu karena apa, ya sama aja itu kamu gila. haha.. nah, ada macam-macam bosan yang sering terjadi diantaranya adalah sebagai berikut;

Bosan sama pacar
Jenuh sama Pekerjaan
Bosan sama kegiatan kamu
Jenuh karena sering belajar
Bosan disuruh-suruh
Jenuh karena pacaran
Bosan jadi orang baik
Dan masih banyak lagi….
Aneh-aneh memang, tapi kamu harus mengetahui penyebab bosan tersebut agar bisa kamu atasi sendiri. Untuk menghilangkannya kamu cukup menghidarinya saja.. Misal ada masalah sama pacar atau kamu bosan dengan pacar kamu, makanya kamu cari pacar lagi aja, atau gak putusin aja dia…

8. Menghilangkan Bosan Dengan Cara Positif
Nah, ini yang paling penting, jika ada masalah pada pacar kamu, atau pekerjaan kamu, maka kamu harus berpikir positif untuk menghalau semua perasaan jenuh tersebut muncul di diri kita. Caranya adalah dengan coba jangan melakukan kegiatan dengan masalah itu, misalnya jika kamu kerja, maka ambilah cuti untuk keluarga,

Generated Article: android on mac trick

Android on mac trick

But if you want to Spoof Mac Address in your Rooted Android Phone, then you can simply go after below Tutorial for this plan. It's highly recommended that, Note your Real Mac Address, before changing Mac Address of your device. Checkout how to send-up MAC address on your Android call now from below (best mackintosh tact changer apps for android).

Computer Tips And Tricks: Top Antivirus Software for PC, Mac and ...

Checkout Step by step guide for How to Change Mac harangue in chronic android devices now from below. Remember that make sure you have already Busybox Installed and Rooted your invention, for deviate mackintosh address. Mac Address is provided in All Devices, for Identify Device over the Internet, or for Identify project locally, and much more argument for congelation up mac Address in Android. This Method is also known as exchange mac address android terminal. If you have any defeat, conclusion / suggestions regarding this Guide, then weakly comment below. Keep visiting missingtricks for more cool cram alike this, Thanks for visiting.

There are many Methods for change Mac Address in Android devices, I have tried out many methods, and only some of them are operation. You can Also Call this means as mac changer android, for deviate Mac Address in android devices how to diversify mac address on android no base. Android Studio validates the configured annotations during code inspection. This is the best wifi mack adroitness changer for android mtk devices. You can try below methods one by one. Quick Look at the ways to change mack court in android now from below.

Checkout Below Steps For shift mackintosh address android end emulator method. So I am plowshare Top 3 Ways to shift mackintosh address in Android Devices. Like If Someone out of use your Device from Their Router to block your device from accessibility internet via mac betake, or exact for horseplay in some cases. While Manufacture of decision, manufacturer provide single mac speech to device. If you change Mac Address in your Device, then it will also change Identification of your android, preference last repetition i was dividend How to secrete IMEI, Android ID, Mac lecture from apps. Gere you go ! :-

So Guys, This was the Easy Tutorial on How to custom mac changer android plainly for change / Spoof mac lecture in rooted Android device. This is the cream app for android mack court changer. All Devices have distinct methods for exchange Mac speech, so you have to try all methods one by one, and obstruction which course is accordant for you. If you lack to use guard, for turn Mac Address in your opinion, then below device will be consonant for you, accompany action by proceeding guidebook about changing mac address from below :-

If you have MTK Device, and you deficiency to change mac address in android without strike, then follow below pace by step guide for it. Checkout Why diversify mackintosh address from below.

Changing Mac Address in Android stratagem, is serve on you, Why you defect to deviate Mac Address in your Android scheme? There could be several argument for innovate Mac Address in Android devices. We have dividend Total 3 Methods, for alter Mac Address in Android devices, you can aim all methods one by one, and see which one is suitable for you. This method, will change mac tact of your telephone flashing, deviate mackintosh tact android permanent is not option. You can test these android mack changer apps in your phone, for guiltless. Checkout how to change mac address in android which is running on MTK Chipset.

Android Studio supports annotations for variables, parameters, and recompense luminosity to relieve you communicate bugs, such as cipher needle exceptions and resort type strife. The Android SDK Manager parcel the Support-Annotations library in the Android Support Repository for utility with Android Studio. I will settle to explain it.

Article genereated by http://www.articlegeneratorpro.com, visit our website for more content generator software.

android on mac

Android on mac

Google File Transfer is a inherent recurrence specifically designed to move lodge between Android devices running Android 3.0 or later and Macintosh computers successive Mac OS X 10.5 or puisne. So, try not to delay the festive pressures get you down — Android and Apple can wanton well-mannered together. Here’s how.

Find Your Device's MAC Address | ResNet

Android Authority newsletterThe worst journey to stay joined to the Android oscillation. The transpose software will allow you to move everything from movies and harmony to depict and podcasts between your two devices, along with other various media and slew of contactor data. Learn more

Using Android on the Mac is simple. Android WeeklyBreaking News AlertsTrending ArticlesReview AlertsDeals Alerts View previous movement 100% Privacy, No Spam Policy: We appraise solitude and your electronic mail dress will be 100% secure. Clicking into the Android window will oppose you government the Virtual Machine using the manual and mouse and the back, menu, and home servant are profitable for application from the bottom of the shelter. Though the exact projection for pairing your Android smartphone or tablet with your desktop Mac serve on the dummy of Android artifice and your operant system, the entire projection rarely interest more than a valid Internet connection, an app, and the standard USB cable length that first came with your contrivance. As a Mac user who uses Android devices, I’ve often been leftward useless with the inability of my data processor and smartphone to performance together quietly, peculiarly as we live in a digital era and it should be relatively sincere. To outgang the VM and use your keyboard and mouse to govern the Mac, tap the larboard Command key on the Mac's clavier.

Wondershare isn’t the only option for give line between your Android contrivance and your Mac. The modern Android Emulator 2.0 is faster than ever and admit you to dynamically resize the emulator and accessibility a suite of sensory check. World-baraca code fix up, troubleshoot, completion tooling, a wavering erect system, and an instant erect/extend system all allow you to center on construction unmatched and high profession apps. Android Studio provides a unified environment to disclose apps for Android ring, tablets, Android Wear, Android TV, and Android Auto. Learn more

Develop for all Android devices Target manifold shapeliness element with a single design to willingly divide digest among your different versions of your app. Our leading newssheet is the Android Weekly which is sent every Sunday and contains all the top Android courier, retrospect and characteristic from the past week.The worst distance to stay connected to the Android throb. The freemium software crime the blossom and pule of more sinewy applications, but it’s frank and comes forlorn of ads, translation it a top contender for file-give software with a 4GB storage limit.

Android Studio The Official IDE for Android Android Studio provides the fastest drive for edifice apps on every typify of Android contrivance. We hate spam true probable you do and will never bestow you too much electronic mail, nor will we ever cut your instruction with anyone.

Fast and shape-wealthy emulator Install and melt your apps faster than with a medicinal contrivance and test your app on practically any Android shift configuration: Android call, Android tablets, Android Wear, and Android TV devices. Download Android Studio 2.2.2.0 Your operant system is not nurture See the requirements Read the docs See the release account

One of the principle reasons that many Apple Mac users opt for an iPhone over an Android smartphone is the ability to seamlessly performance with their immediate electronic computer. It may seem unfeasible to marry an Android ring with a Mac, but the two devices can indeed coexist in diatessaron malignity what Apple or Windows aficionados might acquaint you.

Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran Hukum Terhadap Hak Cipta

PEMBAHASAN

Hak  cipta adalah hak ekslusif atau hak yang hanya di miliki oleh si pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil oleh gagasan atau informasi tertentu. Definisi yang di berikan oleh pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta menyebutkan sebagai berikut " Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku". Hak cipta bersifat deklaratif yakni pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan di lahirkan, dengan hal ini hak cipta tidak perlu di daftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), namun ciptaan dapat di daftarkan dan di catat dalam daftar umum ciptaan di Ditjen HKI guna memperkuat status hukumnya. Dalam memahami hak cipta dan Haki terdapat perbedaan karena dalam hak cipta memang terbatas dalam kegiatan penggandaan suatu karya agar dapat di nikmati lebih banyak orang. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekaayaan intelektual, namun hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang merupakan perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili dalam suatu ciptaan tersebut. Menurut UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, ciptaan yang di lindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan juga sastra berupa buku- buku, program komputer, pamflet, tata letak karya tulis yang di terbitkan dan semua hasil karya tulis lain seperti ceramah, kuliah, pidato, dan lain sebagainya. Secara hukum hak ciptamengandung beberapa elemen hak. Hak – hak yang di miliki oleh pemilik atau hak cipta adalah hak untuk :

  • Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
  • Mengimpor dan mengekspor ciptaan
  • Ciptaan karya turunan atau derivatif atas ciptaan
  • Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak ekslusif tersebut kepada orang lain atau pihak lain.

Hal yang di maksud dengan Hak ekslusif adalah bahwa hanya pemegang tau pemilik hak ciptaan yang bebas melaksankan pemanfaatan hak cipta tersebut sementara orang atau pihak lain di larang melaksanakan pemanfaatan hak cipta tersebut tanpa izin pemegang hak cipta. Di indonesia, hak ekslusif si pegangang hak cipta termasuk kegiatan- kegiatan menerjamahkan, mengadopsi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewa, meminjamkan, mengekspo, serta mengkomunikasikan suatu ciptaan kepada publik melalui sarana apapun. Hak hak ekslusif yang tercakup dalam hak cipta dapat dialih kan misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU nomor 19 TAHUN 2002 pasal 3 dan 4).pemilik hak cipta dapat pula mengijinkan pihak lain melakukan hak ekslusif nya tersebut dengan lisensi,dengan persyaratan tertentu (UU nomor 19 TAHUN 2002 BAB V ).Ini terkait dengan hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.Berikutnya adalah hak moral yang dimiliki hak cipta suatu karya.Secara umum hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan,dan hak untuk di akui sebagai pencipta ciptaan tersebut.hak itu tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.Tentang penggunaan literatur dalam mencantumkan sumber yang ditentukan atau kewajiban pemegang hak cipta yang bersangkutan untuk memberi ijin kepada pihak lain untuk menerjemahkanatau memperbanyak ciptaan tersebut atau dapat juga menunjukan pihak lain untuk melakukan penerjemahan ciptaan tersebut.Berdasarkan sifatnya,hak cipta dianggap sebagai benda bergerak,oleh karena itu hak cipta dapat beralih atau dialihkan,baik seluruhnya maupun sebagian melalui pewarisan,waris,hibah,jual beli dan perjanjian tertulis.Hak cipta tidak dapat disita kecuali  jika hak itu diperoleh dengan melawan hukum. Hal- hal yang tidak termasuk hak cipta adalah catatanatu hasil- hasil rapat atau persidangan tersebut lembaga- lembaga negara, peraturan perundang- undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah serta keputusan benda- benda sejenis lainnya. Menurut pasal 15 UU nomor 19 Tahun 2002, segala hal tertulis yang sumbernya di sebutkan atau di cantumkan secara jelas tidak di anggap sebagai pelanggaran hak cipta. Hal – hal yang tidak dapat di daftarkan sebagai ciptaan adalah:

  • Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
  • Ciptaan yang tidak orisinil
  • Ciptaan yang bersifat abstrak
  • Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
  • Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan padsa Undang- Undang hak cipta

Dikenal juga istilah "perkecualian hak cipta" yang berarti tidak berlakunya hak ekslusaif yang di atur dalam hukum tentang hak cipta. Berdasarkan UU nomor 19 tahun 2002, ada beberapa hal yang di nyatakan tidak melanggar hak cipta (pasal 14- 18). Pemanfaatan suatu karya atau ciptaan tidak melanggar hak cipta jika sumbernya di sebut atau di cantumkan dnegan jelas dan hak itu untuk kegiatan yang bersifat non komersial, seperti kegiatan sosial, kegiatan dalam lingkung pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Masa berlaku hak cipta berdasarkan objek

No Objek Hak Cipta Masa Berlaku Hak Cipta
1
  • Buku pamflet dan karya tulis lain
  • Drama, atau drama musik, tarian, koreografi
  • Aneka senirupa, seni lukis, pahat dan patung
  • lagu atau musik tanpa teks
  • Arsitektur
  • Ceramah, Kuliah, Pidato
  • Alat- alat peraga
  • Peta
  • Terjemahan, tafsir, saduran
Seumur hidup pencipta di tambah 50 tahun(setelah si pencipta wafat)
2 Program komputer
  • Sinematografi
  • Fotografi
  • Database
  • Pengalihwujudan
50 tahun sejak pertama kali di umumkan
3 Perwajahan (lay out) karya tulis yang di terbitkan 50 tahun sejak pertama kali di umumkan
4 Ciptaan yang di pegang badan hukum 50 tahun sejak pertma kali di umumkan
5 Folklot
  • cerita rakyat atau puisi rakyat
  • lagu- lagu rakyat atau instrumen tradisional
  • tari –tarian rakyat, permainan tradisional
  • hasil seni berupa, kerajinan tangan, pahatan, ukiran, perhiasan maupun mosaik

 

selama- lamanya
6 Pementasan (hak untuk aktor atau pemusiknya) 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan
7 Produk rekaman suara 50 tahun sejak pertama kali di rekam
8 Materi siaran 20 tahun sejak pertama kali di siarkan

 

UU Nomor 19 tahun 2002 secara khusus mengatur hak cipta atas foto dalam pasal 19 – 23, selain itu UU ini juga mengatuer hak pemerintah indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak karya yang memiliki hak ciota demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18) atau sebaliknya melarang penyebatan ciptaan yang apabila di umumkan dapat merendahkan nilai- nilai keagamaan atau menimbulkan masalah kesukuan atau ras, keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat dan ketertiban umum (pasal 17).

Perlindungan Hukum terhadap hak cipta

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta

Barang-barang yang diproduksi palsu dan dijual ke pasar, selain merugikan bagi penerimaan royalti para pencipta juga mengurangi pendapatan pajak negara dan penurunan kualitas barang yang dapat dinikmati oleh masyarakat konsumen. Kerugian ini jelas harus ditanggulangi dengan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta tersebut sehingga dapat tercipta perlindungan yang diharapkan oleh semua pihak, terutama para pencipta/pemegang izin. Daya kreatif dan inovatif para pencipta akan mengalami penurunan, jika pelanggaran hak cipta terus berlangsung tanpa ada penegakan hukum yang memadai dengan menindak para pelakunya. Negara melalui aparat penegak hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung harus bertanggung jawab dengan adanya peristiwa ini dengan berupaya keras melakukan penang-gulangan merebaknya pelanggaran hak cipta. Apabila tidak ada penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelanggar, maka akan sulit terwujudnya suatu perlindungan hukum terhadap hak cipta yang baik. Masalah ini telah menjadi tuntutan masyarakat internasional terhadap bangsa dan negara Indonesia yang dinilai masih rendah untuk menghargai HAKI. Pengaturan standar minimum perlindungan hukum atas ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta dan jangka waktu perlindungan dalam Konvensi Bern adalah sebagai berikut. Pertama, ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan di bidang sastra, ilmu pengetahuan dan seni dalam bentuk apa pun perwujudannya. Kedua, kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi, pembatasan atau pengecualian yang tergolong sebagai hak-hak ekslusif seperti (a) hak untuk menerjemahkan, (b) hak mempertun-jukkan di muka umum ciptaan drama musik dan ciptaan musik, (c) hak mendeklamasikan di muka umum suatu ciptaan sastra, (d) hak penyiaran, (e) hak membuat reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apa pun, (f) hak menggunakan ciptaannya sebagai bahan untuk ciptaan, dan (g) hak membuat aransemen dan adapsi dari suatu ciptaan. Selain hak-hak ekslusif di atas, Konvensi Bern juga mengatur sekumpulan hak yang  dinamakan dengan hak-hak moral (moral rights). Hak moral adalah hak pencipta untuk mengklaim sebagai pencipta atas suatu hasil ciptaan dan hak pencipta untuk mengajukan keberatan-keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud untuk mengubah, mengurangi atau menambah keaslian ciptaan, yang akan dapat meragukan kehormatan dan reputasi pencipta pertama. Hak moral seorang pencipta menurut pendapat A. Komen dan D.WS Verkade mengandung empat makna. Pertama, hak untuk melakukan atau tidak melakukan pengumuman ciptaannya. Kedua, hak untuk melakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu atas ciptaannya, dan hak untuk menarik dari peredaran ciptaan yang telah diumumkan kepada publik. Ketiga, hak untuk tidak menyetujui dilakukannya perubahan-perubahan atas ciptaannya oleh pihak lain. Keempat, hak untuk mencantum-kan nama pencipta, hak untuk tidak menyetujui setiap perubahan atas nama pencipta yang akan dicantumkan, dan hak untuk mengumumkan sebagai pihak pencipta setiap waktu yang diinginkan. Hak ini mempunyai kedudukan sejajar dengan hak ekonomi yang dapat dimiliki seorang pencipta atas suatu hasil ciptaannya.. UU No. 19 Tahun 2002 mengatur jenis-jenis perbuatan pelanggaran dan ancaman hukumannya, baik secara perdata maupun pidana. UU ini memuat sistem deklaratif (first to use system), yaitu perlindungan hukum hanya diberikan kepada pemegang/pemakai pertama atas hak cipta. Apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai pihak yang berhak atas hak cipta, maka pemegang/pemakai pertama harus membuktikan bahwa dia sebagai pemegang pemakai pertama yang berhak atas hasil ciptaan tersebut. Sistem deklaratif ini tidak mengharus-kan pendaftaran hak cipta, namun pendaftaran pada pihak yang berwenang (cq Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Depkeh RI) merupakan bentuk perlindungan yang dapat memberikan kepastian hukum atas suatu hak cipta.  Perlindungan hukum terhadap hak cipta merupakan suatu sistem hukum yang terdiri dari unsur-unsur sistem berikut. Pertama, subyek perlindungan. Subyek yang dimaksud adalah pihak pemilik atau pemegang hak cipta, aparat penegak hukum, pejabat pendaftaran dan pelanggar hukum. Kedua, obyek perlindungan. Obyek yang dimaksud adalah semua jenis hak cipta yang diatur dalam undang-undang. Ketiga, pendaftaran perlindungan. Hak cipta yang dilindungi hanya yang sudah terdaftar dan dibuktikan pula dengan adanya sertifikat pendaftaran, kecuali apabila undang-undang mengatur lain. Keempat, jangka waktu. Jangka waktu adalah adanya hak cipta dilindungi oleh undang-undang hak cipta, yakni selama hidup ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Kelima, tindakan hukum perlindungan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hak cipta, maka pelanggar harus dihukum, baik secara perdata maupun pidana. Adanya perubahan ini sebagai upaya pemerintah mengajak masyarakat untuk menghargai dan menghormati HKI mengingat masalah pelanggaran hak cipta telah menjadi bisnis ilegal yang merugikan para pencipta dan pemasukan pajak/devisa negara di samping masyarakat internasional menuding Indonesia sebagai "surga" bagi para pembajak. Aparat penyidik dalam pelanggaran hak cipta ditentukan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dan peraturan perundang-undangan lain. Dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1981 tercantum dua penyidik yakni pejabat polisi negara Republik Indonesia dan atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu. Mereka bertugas bersama aparat negara tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang. Untuk menyelidiki apakah sudah terjadi suatu pelanggaran hak cipta, maka Pasal 71 UU No. 19 Tahun 2002 mengatur tentang penyidik yang dapat melakukan penegakan hukum. Menurut ketentuan pasal tersebut, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dapat diberikan wewenang khusus sebagai penyidik seperti dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat 1 b UU No. 8 Tahun 1981, yakni "pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk bertugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta. Mereka ini dapat bertugas sebagai pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan wewenang tertentu. Penyidik dalam Pasal 71 ayat (2) mempunyai wewenang melakukan tindakan berupa:

  • pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang hak cipta
  • pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang hak cipta
  • meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan tindak pidana di bidang hak cipta
  • pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang hak cipta
  • pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lainnya
  •  melakukan penyitaan bersama pihak kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang hak cipta.
  • meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta. Penyidikan oleh PPNS dilakukan setelah ada surat perintah tugas penyidikan,

Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS mempunyai kewajiban dalam empat hal, yaitu:

  • memberitahukan kepada Penuntut Umum dan Penyidik Pejabat Polisi Negara tentang dimulainya penyidikan;
  • memberitahukan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara tentang perkembangan penyidikan yang dilakukan;
  • meminta petunjuk dan bantuan penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara sesuai dengan kebutuhan,
  • memberitahukan kepada Penuntut Umum dan Penyidik Pejabat Polisi Negara apabila penyidikan akan dihentikan karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh hukum. Keempat kewajiban dari PPNS itu saling terkait dan terukur dalam rangka untuk mengungkapkan suatu pelanggaran hak cipta di tanah air.

Semua kewajiban di atas bagi PPNS menjadi dasar untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran hak cipta. Akan tetapi PPNS tidak diberi kewajiban atau wewenang untuk melakukan penangkapan dan atau penahanan berdasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M. 04. PW. 07. 03 Tahun 1988. Tujuannya adalah agar tugas PPNS tidak tumpang tindih dengan tugas penegak hukum kepolisian dalam rangka penyidikan pelanggaran hak cipta. Penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh PPNS wajib didasar-kan pada surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri di tempat terjadinya tindak pidana atau di tempat yang banyak ditemukan barang bukti pelanggaran hak cipta. Permohonan surat izin penyitaan harus diketahui oleh Kepala Kantor Departemen Kehakiman setempat dan tembusannya dikirimkan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara. Berdasarkan ketentuan UU No. 19 Tahun 2002, Penyidik Pejabat Polisi Negara dalam penyidikan hak cipta lebih diutamakan atau dikedepankan pada penegakan hukum hak cipta, sedangkan PPNS mempunyai kewenangan menyidik hanya karena lingkup tugas serta tanggung jawabnya meliputi pada pembinaan terhadap hak cipta. Oleh karena itu, penyampaian hasil penyidikan oleh Penyidik Pelanggaran Hak Cipta kepada Penuntut Umum setelah memperoleh petunjuk yang diperlukan harus melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 107 UU No. 8 Tahun 1981. Perlu diingat, walaupun mempunyai kewenangan menyidik dan menyita barang bukti, PPNS tidak boleh melakukan penangkapan dan/atau penahanan, kecuali tertangkap tangan (caught in the act). Dalam hal ini, PPNS boleh menangkap tersangka tanpa surat perintah selama 1 (satu) hari dan segera menyerahkannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara yang lebih berwenang. Ketentuan demikian harus ditaati penyidik PPNS dalam pekedaannya mengusut pelanggaran hak cipta supaya tidak ada tuduhan "pelanggaran hak asasi manusia" pada hak milik seseorang. Pelanggaran hak cipta tidak semata-mata menonjolkan pada hak perdata pencipta saja, juga pada kepentingan umum dan hak hak asasi orang yang dituduh telah melakukan pelanggaran hukum terhadap hak cipta. Adanya peristiwa pelanggaran hak cipta merupakan realitas sosial yang menjadi masalah bagi hukum perdata, pidana dan administrasi. Pelanggaran hukum ini menjadi tugas aparat penegak hukum menanggulanginya bekerja sama dengan instansi terkait mengingat setiap pelanggaran hak cipta membawa kerugian yang sangat besar dalam pengembangan dan kemajuan i1mu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra dan secara ekonomis bagi para pencipta, pemegang ijin, masyarakat konsumen dan pendapatan pajak negara. Pemberian sanksi hukum bagi para pelanggar hak cipta merupakan upaya untuk mencegah dan mengurangi meningkatnya kasus-kasus pelanggaran atas HKI, terutama di Indonesia masih membutuhkan peningkatan apresiasi masyarakat terhadap HKI. Perbuatan menjiplak, mengkopi, meniru ataupun meng-gelapkan hasil karya orang lain tanpa izin atau sesuai prosedur hukum akan tetap menjadi "pekerjaan rumah" dari petugas penegak hukum dalam melindungi hak-hak para pencipta yang diatur dalam UU Hak Cipta. Akibat pelanggaran itu, selain merugikan kepentingan para pencipta atau pemegang izin, juga masyarakat konsumen dan negara dalam penerimaan pajak/devisa. Pelanggaran hak cipta dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi (economic crime) dan kejahatan bisnis (business crime). Di sini amat dibutuhkan fungsionalisasi hukum pidana, yakni upaya untuk membuat hukum pidana dapat berfungsi, beroperasi atau bekerja dan terwujud secara konkret yang melibatkan tiga faktor, yaitu faktor perundang-undangan, aparat/badan penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Fungsionalisasi hukum pidana didasarkan pada tujuan ekonomi dan penegakan hukum, yakni untuk mengurangi seminimal mungkin biaya sosial (social cost) yang merugikan bagi para korban akibat dari pelanggaran hukum tersebut. Robert Cooter dan Thomas Ulen menegaskan dengan ungkapan, criminal law should minimize the social cost of crime, which equals the sum of the harm it causes and the costs of preventing it. Artinya, hukum pidana harus membayar biaya sosial kejahatan minimal sama jumlahnya dari pelanggaran yang disebabkan pelanggaran itu dan biaya pencegahannya. Biaya sosial yang harus dikeluarkan dalam rangka fungsionalisasi hukum atas setiap pelanggaran hak cipta dapat berkurangnya apresiasi masyarakat terhadap makna perlindungan hukum mana kala penegakan hukum vang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak mencapai sasarannya untuk mengurangi kuantitas dan kualitas pelanggaran hukum terhadap hak cipta. Biaya sosial tersebut terutama akan dirasakan oleh para pencipta, karena merasakan tidak terlindungi hak-haknya sebagai penemu atau pencipta. Hal ini akan merugikan bagi perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra karena para pencipta tidak bergairah lagi untuk meningkatkan karya ciptanya.

 

Nama Anggota : 1.Erni Dwi Rahmadani